tirto.id - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengklaim tidak mengajukan agar Pemilu 2024 ditunda dalam permohonan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prima hanya meminta agar tahapan pemilu diulang dari awal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan setelah KPU mengumumkan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 lalu, Prima tidak termasuk di dalam partai peserta pemilu. Prima kemudian menempuh upaya hukum agar hak mereka tetap ikut menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.
"Karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN dan Bawaslu itu kemudian buntu, dan kita tidak tercantum sebagi peserta pemilu," kata Agus di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Agus mengklaim sedari awal Prima meminta agar proses pemilu itu dihentikan sementara. Selain itu, Prima juga menempuh upaya politik agar kinerja KPU diaudit. Tujuannya, kata dia, membuat terang persoalan.
"Di pengadilan negeri kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi," kata Agus.
Agus menilai KPU sebagai penyelenggara sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dia hal ini bisa dilihat dari banyaknya sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini.
"Sekarang di DKPP menjelang proses pengadilan di mana kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sedang disidangkan di DKPP," tutur Agus.
Ia beranggapan kalau proses pemilu yang dinilainya penuh kecurangan dilanjutkan akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pascapemilu dilaksanakan.
"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi," tegas Agus.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi mengatakan pihaknya telah melakukan langkah cerdas dengan menempuh upaya hukum atas perbuatan melanggar hukum KPU. Untuk itu, partainya siap menerima segala cacian dari berbagai pihak atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Mangapul, upaya yang mereka tempuh atas perbuatan melanggar hukum KPU, sudah tepat. Prima tak mempersoalkan bila banyak pihak mengomentari, bahkan menuding mereka memiliki kepentingan.
"Ini langkah hukum, kok, bukan extra parlementer yang kami lakukan. Kemudian dibulyy, bahkan dikomentari sejak tadi malam segala macam, beropini. Silakan saja," ucap Mangapul.
Mangapul mengatakan kepentingan mereka hanya satu, yakni hak politik rakyat yang tergabung dalam Prima dipulihkan dan menjadi peserta pemilu.
"Pemilu itu, kan, instrumen demokrasi. Alatnya apa? Partai, kami dirikan partai. Itu saja," pungkas Mangapul.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto