Menuju konten utama

Partai Prima Klaim Gugatannya di PN Jakpus Bukan Sengketa Pemilu

Partai Prima meminta KPU menuangkan dalil-dalil penolakan putusan penundaan Pemilu dalam memori banding, bukan beropini di media massa.

Partai Prima Klaim Gugatannya di PN Jakpus Bukan Sengketa Pemilu
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan gugatan yang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bukan sengketa pemilu. Partai Prima, kata Agus memahami bila pengadilan negeri tak berwenang mengadili sengketa pemilu.

"Kami sampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami. Kami paham karena pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa pemilu," kata Agus saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Prima, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Agus mengatakan Partai Prima mengajukan gugatan ihwal perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Ia menyebut KPU penghambat hak politik Partai Prima sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu.

"Itu yang menjadi materi utama dari permohonan kita di PN Jakpus," kata Agus.

Agus mengatakan sebelum pihaknya melakukan permohonan ataupun gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah melakukan upaya hukum ke Bawaslu dan PTUN namun dinyatakan tidak Lolos verifikasi.

"Kita sudah melakukan langkah-langkah hukum hukum Bawaslu kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," ucap Agus.

Agus mengklaim atas nama hak asasi manusia, warga negara yang punya hak politik, pihaknya mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri.

"Bukan dalam konteks sengketa pemilu, tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024," jelas Agus.

Agus mengatakan atas nama HAM dan warga negara, pihaknya meminta agar hak mereka mendirikan partai politik dan menjadi peserta pemilu harus dipulihkan.

Pasalnya, kata dia, dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah terbukti bahwa KPU melakukan tindakan ataupun perbuatan melawan hukum.

Artinya, lanjut dia, Partai Prima memiliki hak untuk menuntut supaya hak politik mereka sebagai peserta pemilu dipulihkan kembali.

"Kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, siapapun. Baik pejabat negara, ketum parpol, ahli hukum, semua harus menghormati keputusan hukum yang sudah diputuskan," tutur Agus.

Dalam kesempatan sama Sekretaris Jenderal Partai Prima, Domininggus Oktavinus mengatakan pihaknya mendaftarkan diri sebagai partai politik calon peserta pemilu pada 12 Agustus 2022.

Namun, putusan dari KPU yang menyatakan lima wilayah kabupaten/kota Partai Prima tidak memenuhi syarat pada Oktober. Dalam rentang waktu tersebut, kata dia, pihaknya sudah mendaftar dengan syarat 100 persen dan seluruh persyaratan yang ditentukan, lengkap.

"Dalam persyaratan yang ditentukan oleh KPU harus 100 persen yang terdiri dari struktur di 34 provinsi, 75 kabupaten, 50 persen kecamatan dan 1000/1000 anggota dari setiap kota kabupaten," kata Domininggus.

Domininggus mengaku persyaratan itu sudah terpenuhi semuanya oleh Partai Prima. Namun, mereka kaget saat Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU menyatakan persyaratan yang mereka masukkan justru tak sampai 100 persen.

"Itu sudah 100 persen, tetapi dalam proses sampai dengan beberapa hari setelah kita dinyatakan 100 persen, persyaratannya di dalam sistem informasi partai politik (sipol) KPU persyaratan kita turun menjadi 97 persen," kata dia.

Oleh karena itu, ia menduga ada yang tidak beres pada Sipol KPU. "

Sudah dinyatakan memunuhi syarat 100 persen, tiba-tiba turun menjadi 97 persen," ungkap Domininggus.

Terkait upaya hukum banding yang akan ditempuh KPU, Partai Prima tak masalah dan siap meladeninya. Mereka memahami KPU memiliki hak untuk melakukan banding ke tingkat lebih tinggi atas putusan PN Jakpus.

Wakil Ketua Umum Parta Prima, Mangapul Silalahi meminta agar KPU menuangkan dalil-dalil penolakannya dalam memori banding.

Menurut Mangapul, upaya banding merupakan cara negara yang bermartabat dan diamanatkan dalam konstitusi, ketimbang hanya beropini di media massa.

"Jangan beropini di media. Tuangkan dalam memori banding atau kasasi. Silakan tempuh cara-cara hukum," ucap Mangapul.

Mangapul belum mau berkomentar terhadap upaya banding yang ditempuh KPU bila diterima oleh pengadilan tinggi.

"Kami belum bisa menilai hasil putusan. Soal nanti memori banding apa, kan, belum tahu. Apa pertimbangan hakim yang dinilai keberatan oleh KPU, kami belum tahu," pungkas Mangapul.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberi putusan untuk menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan itu itu diberikan. Putusan ini merupakan gugatan yang dilayangkan Partai Prima dengan teradu adalah KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan Pemilu tepat pada waktunya yaitu 14 Februari 2024.

Hasyim menilai tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 sudah ditetapkan dan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU) sehingga memiliki dasar hukum yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan.

Menurutnya, putusan KPU tidak menyasar pada PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Sehingga amar putusan itu tidak membatalkan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.

"Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," jelas Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto