Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Komisi II akan Panggil KPU Pastikan Pemilu Jalan Sesuai Jadwal

Komisi II DPR RI akan memanggil KPU dan memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

Komisi II akan Panggil KPU Pastikan Pemilu Jalan Sesuai Jadwal
Ilustrasi Partai Politik Peserta Pemilu. tirto.id/Ecun

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan penundaan pemilu tidak bersifat mengikat. Ia sebut, PN Jakpus telah melampaui kewenangan yang seharusnya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalaupun mau menunda pemilu yang seharusnya dipersiapkan adalah undang-undang. Itu ranahnya MK bukan PN," kata Doli di gedung DPR RI pada Jumat (3/3/2024).

Komisi II DPR RI berencana memanggil KPU untuk menanyakan langkah ke depan setelah PN Jakpus mengetuk palu putusan penundaan pemilu. Dia berharap di masa reses ini KPU bisa dipanggil guna memantau jalannya pemilu tetap sesuai koridor yang telah ditetapkan.

“Bila perlu dan kalau sepakat pimpinan dengan kepala kelompok fraksi, sebelum sidang kita akan rapat terlebih dahulu," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang meminta KPU tetap menjalankan pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

“Oleh karena itu keputusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” kata Junimart.

Junimart menilai PN Jakpus tak punya kewenangan dalam menyelesaikan perkara KPU. Dirinya menyebut sengketa antara Partai Prima dan KPU harus diselesaikan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN. Lalu, tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengaku terkejut atas putusan PN Jakpus tersebut. Baginya putusan penundaan pemilu adalah hal yang di luar logika dan nalar hukum.

"Apakah ini punya dasar-dasar hukum sehingga pengadilan memutuskan perkara ini. Kenapa Pemilunya harus ditunda," jelasnya.

Seharusnya sengketa Partai Prima dan KPU cukup diselesaikan oleh dua pihak itu tanpa melibatkan partai lain yang tidak punya masalah dalam proses pendaftaran menjadi peserta pemilu.

“Ruang itu cukup diberikan kepada Partai Prima untuk dilengkapi persyaratan-persyaratan seperti halnya yang pernah dialami Partai Ummat," jelasnya.

Meski demikian, Guspardi meminta semua pihak menghormati amar putusan PN Jakpus. Oleh karenanya, dia meminta KPU untuk mengikuti alur hukum yaitu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan meminta ahli hukum tata negara menjadikan putusan PN Jakpus sebagai telaah hukum dan evaluasi di masa yang akan datang.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz