Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Wapres Ma'ruf soal Penundaan Pemilu: Tunggu Putusan Banding

Wapres Ma’ruf menyoalkan posisi majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu.

Wapres Ma'ruf soal Penundaan Pemilu: Tunggu Putusan Banding
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan pengarahan saat menghadiri penganugerahan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2022 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Wakil Presiden, Ma’ruf Amin meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

“Saya kira itu, kan, putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan, sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini, kan, bukan masalah mudah ya,” kata Wapres Ma’ruf usai membuka Munas GAPKI, Jumat (3/3/2023).

Wapres Ma’ruf menyoalkan posisi majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu. Namun, kata dia, pemerintah tengah melakukan kajian sekaligus KPU melakukan banding.

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam [Mahfud MD] sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf juga memastikan pemilu akan tetap digelar sesuai jadwal. Menurut dia, persiapan pemilu tetap berjalan. Ia juga memastikan pemerintah akan segera bersikap tentang putusan tersebut.

“Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi, kan, putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap nanti,” tutur Ma’ruf.

Dalam konteks ini, publik dikagetkan dengan putusan PN Jakpus soal ketidaklolosan Partai Prima dalam pendaftaran Pemilu 2024. Dalam putusan, majelis hakim meyakini KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Majelis juga memerintahkan pemilu untuk ditunda.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi amar putusan.

Pihak Partai Prima mengatakan, putusan pengadilan membuktikan bahwa KPU telah menghilangkan hak partai untuk menjadi peserta. Ketua DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, Partai Prima disebut tidak memenuhi syarat anggota sehingga tidak lolos verifikasi padahal sudah memenuhi syarat.

Mereka pun menuntut keadilan karena gugatan mereka ditolak di PTUN lantaran disebut tidak memiliki legal standing. Di sisi lain, mereka meyakini tahapan pemilu banyak masalah sehingga perlu ditunda. Ia juga berharap putusan bisa diterima semua pihak.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," jelas Agus, Kamis kemarin.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz