Menuju konten utama

Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu Penuhi Panggilan KY

Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Yudisial

Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu Penuhi Panggilan KY
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY). Mereka diperiksa ihwal perkara Partai Prima melawan KPU. Putusan tersebut memuat amar salah satunya menyatakan penundaan Pemilu 2024.

Sedianya, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban sudah dipanggil KY pada Selasa (30/5/2023) lalu. Hanya saja, mereka tidak menghadiri pemanggilan KY tanpa alasan jelas.

"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023. Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Hanya saja, Miko tak membeberkan materi pemeriksaan terhadap tiga majelis hakim itu. Sebab, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," pungkas Miko.

Ketiga majelis hakim itu dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil dan Makmur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU diminta menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan Kamis (2/3) dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Berikut bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst:

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tertulis dalam putusan tersebut, dikutip pada 5 Maret 2023.

Dengan adanya putusan tersebut, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Di mana sebelum ada putusan ini, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat