Menuju konten utama

Demokrat: Pengkhianat Reformasi Jika MK Kabulkan Pemilu Tertutup

Ini akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Demokrat: Pengkhianat Reformasi Jika MK Kabulkan Pemilu Tertutup
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan demokrasi akan mundur dan bakal terjadi pengkhianatan terhadap amanah reformasi bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan Kamhar merespons MK yang akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis (15/6/2023). Hakim konstitusi akan memutuskan sistem pemilu apakah dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

"Ini akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi jika dikabulkan," kata Kamhar saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (13/6/2023).

Kamhar mengatakan delapan pimpinan partai politik di parlemen beserta ketua-ketua fraksi membuat pernyataan politik bersama yang memilih dan menegaskan tetap pada sistem proporsional terbuka, menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kontrol demokrasi baik dari parlemen maupun elemen civil society begitu kuat terhadap proses judicial review ini," ucap Kamhar.

Oleh karena itu, lanjut dia, putusan ini sudah sangat dinantikan. Ia mengatakan Partai Demokrat menaruh harapan besar atas putusan ini. Di sisi lain, lanjut dia, putusan itu dinantikan guna menjernihkan proses politik pencalegan yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK tersebut.

"Apalagi MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi serta amanah reformasi," tutup Kamhar.

Sementara itu, kuasa hukum DPR di MK, Habiburokhman memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bakal hadir secara langsung dalam sidang putusan gugatan sistem pemilu itu.

"Iya bakal hadir secara langsung," kata Habiburokhman singkat kepada Tirto, Selasa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan apakah para pihak terkait akan hadir dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis mendatang.

"Kamis ini nanti pukul 09.30 WIB. Soal hadir atau tidak akan diketahui nanti saat sidang," tutur Fajar saat dihubungi Tirto pada Senin (12/6/2023).

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMILU TERTUTUP atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat