Menuju konten utama

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis Pekan Ini

Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku telah menerima undangan sidang putusan gugatan sistem pemilu dari MK dan akan hadir secara daring.

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis Pekan Ini
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan) berdiri usai memimpin Sidang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis (15/6/2023). Hakim konstitusi akan memutuskan sistem pemilu apakah dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan apakah para pihak terkait akan hadir dalam proses persidangan karena hal itu merupakan hak individu masing-masing.

"Kamis ini nanti pukul 09.30 WIB. Soal hadir atau tidak akan diketahui nanti saat sidang," kata Fajar saat dihubungi Tirto pada Senin (12/6/2023).

Sejumlah pihak menyatakan akan hadir langsung ke ruangan sidang MK. Salah satunya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburrokhman.

Sebagai salah satu pendukung pelaksanaan sistem Pemilu proporsional tertutup, Habiburrokhman akan hadir sebagai upaya menunjukkan sikap bahwa DPR tidak ingin sistem Pemilu diubah menjadi tertutup.

"DPR sikapnya jelas menyampaikan pandangan menginginkan sistem proporsional terbuka dan itu open legal policy-nya DPR," ujarnya.

Habiburrokhman mengklaim bahwa dia tidak sendirian. Lembaga negara lain disebut juga turut mendukung sistem Pemilu tidak diubah menjadi tertutup.

"Pemerintah melalui Mendagri dan Menkumham juga tegas meminta proporsional terbuka untuk dipertahankan," tegasnya.

Selain itu, masyarakat melalui hasil survei sejumlah lembaga juga menunjukkan keberpihakan yang sama agar sistem Pemilu dipertahankan dengan proporsional tertutup. Oleh karenanya hasil analisa tersebut tetap menjadi pertimbangan para hakim konstitusi agar tak mengubah sistem Pemilu.

"Terakhir, semua lembaga survei menyatakan rakyat mayoritas sebagian besar menginginkan proporsional terbuka. Ini soal pilihan. Tapi ingat rakyat lebih memilih yang mana. Oleh karenanya menurut kami wajar jika sekiranya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," ungkapnya.

Di sisi lain, penyelenggara Pemilu seperti KPU memilih tidak hadir secara fisik dalam sidang MK tersebut. Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku telah menerima undangan dari MK dan akan hadiri sidang secara daring.

"KPU hadir sidang MK secara daring," kata Hasyim.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto