Puan mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK yang tetap meminta pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai perbedaan pandangan di DPR saat ada gugatan undang-undang semestinya tak terjadi, karena posisinya sebagai perumus.
Pemilu proporsional tertutup meletakkan rakyat sebagai objek dari kontestasi politik, sehingga menggerus daulat rakyat dan kembali menjadi daulat tuan.