Menuju konten utama

Jelang Putusan MK, NasDem: Sistem Tertutup Kemunduran Demokrasi

Pemilu proporsional tertutup meletakkan rakyat sebagai objek dari kontestasi politik, sehingga menggerus daulat rakyat dan kembali menjadi daulat tuan.

Jelang Putusan MK, NasDem: Sistem Tertutup Kemunduran Demokrasi
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Atang Irawan mengingatkan kepada sembilan hakim MK agar berpikir jernih dalam mengambil keputusan terkait sistem pemilu.

Atang menilai, sistem pemilu proporsional tertutup meletakkan rakyat sebagai objek dari kontestasi politik, sehingga menggerus daulat rakyat dan kembali menjadi daulat tuan.

"Padahal konstitusi kita sudah lebih maju meletakan kedaulatan rakyat tidak hanya sebagai norma konstitusional tetapi moralitas konstitusional," ujar Atang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

Atang mengatakan sistem proporsional tertutup dapat menjadi langkah mundur dalam perjalanan sejarah pertumbuhan demokrasi di republik ini. Atang menilai sistem proporsional tertutup juga akan melemahkan kebebasan ekspresi rakyat dalam menentukan wakilnya.

"Di mana wakil lebih erat kaitannya dengan parpol, sedangkan rakyat hanya dijadikan sebagai objek legitimasi dalam kontestasi politik. Ini sebuah degradasi terhadap kedaulatan rakyat, karena menutup hak rakyat untuk berekspresi bahkan melemahkan kedudukan rakyat dalam kebebasan menentukan pilihanya," kata Atang.

Karenanya, Atang mengingatkan supaya MK melakukan manipulasi terhadap hak-hak fundamental rakyat dalam partisipasi politik dengan tujuan untuk menyingkirkan kehendak rakyat dalam menentukan pilihan siapa yang menjadi wakilnya di kursi legislatif.

Sebaliknya, menurut Atang, sistem proporsional terbuka sudah teruji dalam mendorong kemajuan demokrasi.

"Jika memperhatikan dinamika kontestasi politik dari tahun 2014 mengalami perkembangan yang cukup baik, karena memilih caleg 71, 4%, sedangkan memilih partai hanya 28,6%," katanya.

Diketahui, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan persidangan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem Pemilu belum memasuki pembacaan putusan.

"Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para Pihak. Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim," Kata Fajar kepada Tirto, Senin (29/5/2023).

Fajar pun menilai pembacaan putusan baru bisa diucapkan ketika putusan siap dan dibacakan saat sidang dengan agenda putusan. Ia mengatakan belum ada pembahasan antar hakim konstitusi sehingga belum ada sebuah putusan terkait perkara ini.

"Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan. Jadi, dibahas saja belum," kata Fajar.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMILU TERTUTUP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat