Menuju konten utama
Periksa Fakta

Apa Iya Warga Solo Tolak Kedatangan Prabowo dan Gibran?

Narator dalam video hanya membacakan artikel Detik tentang gugatan sejumlah warga Solo soal syarat capres/cawapres.

Apa Iya Warga Solo Tolak Kedatangan Prabowo dan Gibran?
Header Periksa Fakta Warga Solo Tolak Kedatangan Prabowo-Gibran. tirto.id/Fuad

tirto.id - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan salah satu gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai putusan MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) itu sarat nuansa politik dan konflik kepentingan. Pasalnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang ikut membahas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah paman Gibran Rakabuming Raka.

Tak berselang lama dari pengumuman putusan MK, bakal capres Prabowo Subianto mendeklarasikan Gibran sebagai pendamping dirinya dalam pemilihan umum 2024 mendatang.

Keputusan tersebut kemudian menjadi perbincangan publik. Di media sosial, muncul narasi yang menyebut warga Solo (daerah yang dipimpin Gibran) menolak kedatangan Prabowo dan Gibran.

Klaim itu disebarkan oleh akun Facebook “Sugi Harto” dalam bentuk tautan video pada Selasa (31/10/2023).

Foto Periksa Fakta Warga Solo Tolak Kedatangan Prabowo Gibran

Foto Periksa Fakta Warga Solo Tolak Kedatangan Prabowo Gibran. foto/hot;ine periksa fakta tirto

Tautan mengarah ke tayangan kanal YouTube "Negara Politik" berjudul “Jokowi tak tenang!! warga Solo tolak kedatangan gibra & Prabowo, masyarakat cerdas bersama Anies”.

Meski per Kamis (2/11/2023) unggahan Facebook ini sepi impresi, video YouTube yang disematkan telah disaksikan sebanyak 10 ribu kali dan memperoleh 771 tanda suka.

Lantas, bagaimana faktanya?

Penelusuran Fakta

Infografik Periksa Fakta Warga Solo Tolak Kedatangan Prabowo-Gibran

Infografik Periksa Fakta Warga Solo Tolak Kedatangan Prabowo-Gibran. tirto.id/Fuad

Langkah pertama yang dilakukan Tim Riset Tirto adalah menonton video sepanjang 8 menit 7 detik itu dari awal sampai akhir. Hasilnya, kami tak menemukan informasi tentang warga Solo menolak kedatangan Prabowo dan Gibran.

Narator dalam video hanya membacakan artikel dengan tajuk “Warga Solo Gugat ke MK, Minta Hanya Gubernur U-40 yang Bisa Nyawapres.” Ketika ditelusuri lewat mesin pencari Google, Tirto menemukan artikel itu bersumber dari Detik.

Isi laporan Detik yang terbit Jumat (27/10/2023) tersebut sama sekali tak menyinggung perihal penolakan warga Solo terhadap kedatangan Prabowo dan Gibran, melainkan tentang gugatan sejumlah warga Solo soal syarat capres/cawapres.

Sejumlah warga Solo melayangkan gugatan ke MK dan meminta hanya gubernur di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres. Penggugat mendesak bupati/wali kota di bawah 40 tahun tidak bisa maju ke pilpres.

Tirto pun menelusuri sampul video yang memperlihatkan gambar aksi demonstrasi. Dengan memanfaatkan penelusuran Yandex, kami menjumpai foto serupa diunggah di laman Republikapada 7 September 2017.

Foto itu merupakan dokumentasi demo penolakan warga Depok, Jawa Barat terhadap penerapan sistem satu arah (SSA), bukan penolakan warga Solo terhadap kedatangan Prabowo-Gibran.

Jadi, klaim yang menyebut warga Solo menolak kehadiran Prabowo-Gibran itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Sumber:

Detik

Republika

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Shanies Tri Pinasthi