Menuju konten utama

Kenapa MK Disebut Mahkamah Keluarga, Terkait Batas Usia Capres?

Mahkamah Konstitusi disebut sebagai Mahkamah Keluarga dan viral di Twitter, kenapa itu terjadi?

Kenapa MK Disebut Mahkamah Keluarga, Terkait Batas Usia Capres?
Sidang putusan Mahkaman Konstitusi atas gugatan judicial riview Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Senin (2/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik usai diprediksi akan mengabulkan putusan yang kontroversi yakni mengurangi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Buntutnya, MK disebut sebagai Mahkamah Keluarga.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir ini, publik santer menyoroti MK di tengah adanya usulan pengurangan batas usia capres dan cawapres dari awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun bahkan ada yang mengusulkan 25 tahun.

Selain batasan minimal, pemohon juga ada yang mengusulkan agar MK membuat batas maksimal usia capres dan cawapres menjadi 65 atau 70 tahun.

Usulan itu muncul dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda beserta beberapa pejabat daerah lainnya yang menggugat agar MK merevisi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Usai menerima sejumlah usulan itu, diketahui Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusannya pada Senin, 16 Oktober 2023.

Terlepas dari hal tersebut, lantas kenapa MK disebut Mahkamah Keluarga hingga ada yang menjulukinya Mahkamah Kontroversial?

Kenapa MK Disebut Mahkamah Keluarga?

Dilansir dari berbagai sumber, julukan MK sebagai Mahkamah Keluarga ini berakar dari usulan pengurangan batas usia capres-cawapres untuk Pemilu Tahun 2024.

Publik menilai usulan itu akan menguntungkan salah satu calon dimana saat ini Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, santer diisukan akan menggaet anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.

Saat ini, Gibran tengah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Berbarengan dengan itu, kakak Kaesang ini santer digadang-gadang akan menjadi cawapres Prabowo, namun terkendala karena usianya masih 35 tahun.

Publik kemudian menilai bahwa usulan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 sebenarnya tidak lain beranjak dari langkah Gibran agar mulus mendampingi Prabowo.

Usulan berbau politis ini akhirnya menjerumuskan MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga karena disebut-sebut berpotensi akan menyetujui usulannya.

Alasan publik lainnya menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga ialah Ketua MK, Anwar Usman, merupakan adik ipar Presiden Joko atau paman Gibran. Sehingga jelas, jika MK setujui usulan pengurangan batas usia capres-cawapres, semakin meyakinkan publik bahwa putusannya didorong oleh kepentingan tertentu.

Menanggapi isu yang berkembang saat ini, pengamat politik ternama, Rocky Gerung, sebut MK juga sebagai Mahkamah Keluarga hingga menilai adanya indikasi politik dinasti.

Dalam beberapa unggahannya di media sosial, Rocky menyinggung langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkait usulan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, berpotensi melukai makna demokrasi.

“Dari segi itu, super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga,” tulis Rocky Gerung.

Selaras dengan pandangan Rocky, eks Wamenkumham, Denny Indrayana, memprediksi bahwa MK akan tetap menyetujui gugatan tersebut kendati banyaknya penolakan dari sejumlah pihak termasuk hakim MK sendiri.

“Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya,” tegas Denny.

Kendati demikian, sejauh ini belum ada klarifikasi pembenaran atau tidaknya terkait isu yang beredar mengenai alasan pengurangan batasan usia capres-cawapres maupun penilaian indikasi politik dinasti.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra