tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim telah mengetahui pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres akan dilaksanakan pada pekan ini.
"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Sudahlah enggak usah kamu pancing-pancing," kata Budi Arie di Istana Negara pada Senin (9/10/2023).
Jika merujuk situs MK, belum ada jadwal pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada pekan ini.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum diagendakan," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai aturan batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy.
Dia bilang pihak yang berhak menentukan itu adalah DPR dan pemerintah. Mahfud menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas membatalkan konstitusi yang tidak sesuai kehendak dasar. Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah batas usia capres-cawapres.
"MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," kata Mahfud, usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/9/2023)
"Kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu siapa yang boleh menetapkan? Bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat