tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut, TikTok mengaku telah mempunyai izin menjalankan bisnis e-commerce per Juli 2023. Untuk itu, TikTok secara legal tidak melanggar undang-undang terkait menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
"Saya tanya ke TikTok, kamu kan izinnya media sosial, karena izin e-commerce itu ke Kementerian Perdagangan loh, mereka bilang per Juli mereka sudah punya izin e-commerce, jadi tidak ada yang dilanggar kalau menurut undang-undang yang berlaku," katanya saat konferensi pers dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di SMESCO Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, terus melakukan kajian terkait dugaan TikTok melakukan predatory pricing yang telah melumpuhkan pedagang lokal. Untuk itu, pemerintah akan turun tangan untuk mengawasi semua skema yang dilakukan oleh e-commerce.
"Tidak boleh ada monopoli data dan harus transparansi algoritmanya," jelasnya.
Teten menjelaskan, pemerintah telah menginisiasi satgas transformasi digital untuk melakukan tugas pengawasan terhadap aktivitas digital, termasuk e-commerce.
"Transformasi digital ini kita belum punya national policy-nya, belum punya strategi nasionalnya, dan kita belum punya badan yang mengatur karena ini kan lintas sektoral," kata Teten.
Harapannya, melalui satgas yang akan dibentuk, UMKM bisa melakukan penjualan secara online yang berdampak positif terhadap revenue dalam ekonomi domestik.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang