Menuju konten utama

Teten Masduki: Menteri Koperasi Tak Bisa Tutup TikTok Shop

Teten Masduki mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop, meski dianggap telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Teten Masduki: Menteri Koperasi Tak Bisa Tutup TikTok Shop
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberi sambutan saat membuka pameran ASEAN Weekend Market di Gedung Serba Guna Senayan, Jakarta, Jumat (1/9/2023).ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop, meski dianggap telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kewenangan tersebut, kata Teten, ada di kementerian lain.

"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," kata Teten dalam acara AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco seperti ditulis Antara, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Transformasi digital, menurut Teten, seharusnya bisa menghadirkan ekonomi baru. Lalu dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat seperti kesejahteraan yang meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan.

Lebih lanjut, sikap tegas Teten terhadap TikTok merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada UMKM. Sebab, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang murah dapat merusak ekosistem UMKM.

Ditambah lagi, tidak sedikit para selebritis dan pemengaruh (influencer) yang ikut mempromosikan dan berjualan kebutuhan barang pokok melalui lokapasar (marketplace) dan sosial commerce.

Teten mengatakan, pemerintah perlu mengatur arus barang yang dijual melalui platform digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan barang ilegal.

"Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan," kata Teten.

Eks Kepala Staf Kepresidenan itu juga menegaskan, tidak pernah anti terhadap investasi asing. Namun demikian, perlu diatur perizinan yang tidak merugikan pedagang dalam negeri.

"Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Bukan. Jangan dijadikan tafsir itu. Justru kita, pemerintah sedang terus memperbaiki perizinan, memperbaiki kemudahan usaha karena ingin Indonesia itu menjadi negara yang paling atraktif untuk investasi," tandasnya.

Baca juga artikel terkait TIKTOK SHOP

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang