Menuju konten utama

KPU Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah

KPU sebut pihaknya memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyesuaikan PKPU saat MK mengumumkan putusan soal batas usia capres-cawapres.

KPU Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait logistik pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/9/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan aturan batas usia capres dan cawapres masih bisa diubah di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan batas minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyesuaikan PKPU saat MK mengumumkan putusan soal batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Sebab, pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung mulai 19-25 Oktober 2023.

"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kami ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti (PKPU) sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," katanya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Hasyim Asyari mengaku telah menandatangani peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran capres-cawapres pada Senin (9/10/2023), termasuk syarat batas usia capres dan cawapres dengan aturan saat ini.

"PKPU tersebut sudah sah karena sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Karena ini PKPU, maka yang berwenang menandatangani adalah Ketua KPU. Sudah saya tandatangani hari Senin tanggal 9 Oktober 2023. Intinya sudah jadi PKPU itu, sudah sah, tinggal di-undang-kan,"

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya akan mengundang partai politik untuk menjelaskan ketentuan teknis pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres pada Kamis (12/10/2023).

Ketentuan itu tercantum dalam PKPU yang telah ditandatangani Hasyim pada 9 Oktober 2023. "Sehingga, dengan demikian, besok kami sampaikan peraturan yang sudah sah itu (PKPU)," tegasnya.

MK akan memutus gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Dedek Prayudi dengan kuasa hukum Michael dilaksanakan pada 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Diketahui, permohonan 29/PUU-XXI/2023 berkaitan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dedek, dalam permohonannya mendalilkan bahwa kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar batas umur capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun,” bunyi permohonan tersebut, dikutip Tirto, Selasa (10/10/2024).

Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023.

Dalam persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk. Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk. Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR (VI).

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat