Menuju konten utama

MK Merasa Citranya Dirugikan akibat Pernyataan Denny Indrayana

Alasan hakim MK tak mau merespons pernyataan Denny Indrayana karena ingin fokus menyiapkan putusan gugatan sistem pemilu.

MK Merasa Citranya Dirugikan akibat Pernyataan Denny Indrayana
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Wahiduddin Adams (keempat kanan), Manahan MP Sitompul (ketiga kanan), Arief Hidayat (kedua kanan), M Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membantah seluruh klaim eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang sempat menyebut MK telah memutus sistem pemilu proporsional tertutup pada 28 Mei lalu. Saldi mengatakan sikap hakim MK baru ditentukan pada 7 Juni 2023.

"Putusan itu baru terjadi tanggal 7. Artinya sebelum tanggal 7 Juni, belum ada posisi hakim. Ini penting untuk ditekankan, karena ada yang berpendapat bahwa sejak tanggal 28 Mei sudah ada posisi hakim dan posisi hakimnya 6-3, 6 mengabulkan, 3 dissenting," kata Saldi dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Soal formasi hakim, Saldi menyebut ungkapan Denny Indrayana juga salah, karena hakim yang memutus perkara ini hanya 8 orang, dengan formasi 7 mengabulkan dan 1 dissenting opinion.

"Ke dua, kalau dikatakan 6-3 tidak benar kan. Posisi hakim itu ternyata 7-1, sidang RPH hanya diikuti oleh 8 hakim," katanya.

Saldi mengatakan ungkapan Denny tersebut merugikan MK. Pasalnya, hal tersebut membuat citra seolah MK membocorkan pembahasan perkara ke pihak luar.

"Pendapat itu merugikan kami karena seolah-olah kami membahas itu dan bocor ke luar, diketahui oleh pihak luar," katanya.

Ia juga mengungkap alasan MK tidak memberikan respons sejak awal terkait hal ini. Dalam suasana sensitif, kata Saldi, hakim benar-benar fokus jadi tidak ingin diganggu dengan situasi tersebut.

"Yang kedua, kalau kami memberikan respons awal, orang akan menafsir posisi hakim," jelasnya.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi akan memutus sistem pemilu berjalan proporsional tertutup. Ia pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam cuitan di akun twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).

Denny pun menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Namun ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan lah hakim.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto