Menuju konten utama

Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Demokrat Tingkatkan Kualitas Caleg

Partai Demokrat janji meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi usai MK menolak sistem pemilu dilakukan proporsional tertutup.

Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Demokrat Tingkatkan Kualitas Caleg
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers usai mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif ke KPU, Minggu, 14 Mei 2023. (Tirto.id/Fatimatuz Zahra)

tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan sistem proporsional tertutup. Dengan demikian sistem pemilu proporsional terbuka alias coblos caleg tetap berlaku pada Pemilu 2024.

"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024," kata AHY pada akun Twitter @AgusYudhoyono, Kamis (15/6/2023).

Tirto mengutip pernyataan AHY atas izin Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

AHY mengatakan putusan MK itu menunjukkan bahwa keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi dan hak rakyat dalam amanat reformasi.

Oleh karena itu, AHY mengajak masyarakat agar mengawal Pemilu 2024 tetap jujur dan adil.

"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil," terang AHY.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup harus disambut gembira.

Kamhar mengatakan putusan MK itu menjadi kemenangan demokrasi dan rakyat. Sebab, rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan dalam menentukan pemimpin lewat pemungutan suara.

"Rakyat lah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," tutur Kamhar.

Di sisi lain, ia menilai putusan itu mencerminkan MK bisa menjaga kehormatan institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi.

"Jadi, kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK ini," kata Kamhar.

Menurut Kamhar, putusan itu juga secara tak langsung mengingatkan setiap partai politik, termasuk Partai Demokrat untuk makin meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi.

Caranya yaitu melalui peningkatan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai.

"Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," pungkas Kamhar.

MK sebelumnya memutuskan menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai politik. Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak seluruh gugatan dan petitum provisi yang diajukan oleh para pemohon atas nama Demas Brian Wicaksono.

"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebagaimana dibacakan oleh hakim MK pada Kamis (15/6/2023).

MK menilai permohonan pemohon yang meminta agar pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dibatalkan, tidak beralasan menurut hukum.

Gugatan uji materi sistem Pemilu ini diajukan ke MK sejak November 2022 lalu oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, anggota Partai Nasdem, Yuwono Pintadi, bacaleg 2024 Fahrurrozi dan 3 orang lainnya yakni Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto