Menuju konten utama
Uji Materi UU Pemilu

MK Dinilai Konsisten dengan Yurisprudensi Terkait Sistem Pemilu

MK dinilai konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu merupakan open legal policy.

MK Dinilai Konsisten dengan Yurisprudensi Terkait Sistem Pemilu
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan) berdiri usai memimpin Sidang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup sudah tepat. Putusan MK tersebut juga dianggap memerhatikan dukungan masyarakat.

“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Airlangga yang juga Menko bidang Perekonomian Kabinet Indonesia Maju itu meminta semua pihak menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman, dan adil,” ucap Airlangga.

Di sisi lain, Airlangga meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan daripada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutur Airlangga.

Sementara itu, Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi menilai putusan itu dimaknai sebagai tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia ke depan. Sebab, putusan MK menolak gugatan pemohon itu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi.

“Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat" kata Aboe Bakar.

Selain itu, Aboe mengatakan putusan itu juga akan memperkuat hubungan antara caleg dan konstituennya.

Para caleg disebut akan semakin termotivasi untuk mengikuti Pemilu 2024. Pasalnya, sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persoalan yang dimiliki secara lebih efektif.

Lebih lanjut, ia mengatakan sistem proporsional terbuka juga memungkinkan para caleg untuk melakukan personal branding secara mandiri, tidak hanya tergantung pada branding partai politik.

“Kami berharap bahwa putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, baik bagi masyarakat, partai politik, maupun para caleg," kata Aboe Bakar.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan penolakan gugatan itu menandakan MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang. Artinya, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan pemerintah.

“Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih," kata Fadli Zon.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz