Menuju konten utama

MK Pertebal Pengamanan Jelang Putusan Gugatan Sistem Pemilu

MK berkoordinasi untuk menebalkan pengamanan di lokasi pada saat pembacaan putusan gugatan sistem pemilu.

MK Pertebal Pengamanan Jelang Putusan Gugatan Sistem Pemilu
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal gugatan sistem pemilu hari ini, Kamis 15 Juni 2023. Hakim bakal memutuskan sistem pemilu bakal dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan pengamanan telah dipersiapkan. Lantaran atensi masyarakat terhadap perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 ini cukup tinggi.

"Pengamanan sudah kami koordinasikan dengan kepolisian demi kelancaran persidangan baik di ruang sidang, di gedung Mahkamah Konstitusi, maupun di seputaran area dan akses jalan ke gedung Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada Tirto, Kamis, 15 Juni 2023.

"Ada permintaan dari kami untuk menebalkan (menambah) personel pengamanan dua atau tiga Satuan Setingkat Kompi, setara 200-300 personel kepolisian," sambung Fajar.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI sepakat menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Mereka menandatangani pernyataan sikap bersama. Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta. Delapan fraksi tersebut juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang saat ini diajukan mengenai Pasal 168 ayat (2) mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka. Menurut mereka hal itu penting demi mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia.

Mereka menilai Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung mengenal, memilih, dan menetapkan wakil di parlemen. Gugatan uji materi sistem Pemilu ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sejak November 2022 lalu oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem dan empat koleganya.

Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat (2) terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky