Menuju konten utama

MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini

MK belum mendapat informasi apakah pihak terkait dalam gugatan ini akan hadir secara langsung atau tidak.

MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) memimpin sidang uji materiil UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu proporsional tertutup, hari ini, Kamis (15/6/2023). Hakim konstitusi akan memutuskan sistem pemilu apakah dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

"Pengucapan putusan pukul 09.30 WIB," demikian dilansir dari laman resmi MK, Kamis, 15 Juni 2023.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan apakah para pihak terkait akan hadir dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis mendatang.

"Kamis ini nanti pukul 09.30 WIB. Soal hadir atau tidak akan diketahui nanti saat sidang," tutur Fajar saat dihubungi Tirto pada Senin (12/6/2023).

Sementara itu, diketahui, sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI sepakat menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Mereka menandatangani pernyataan sikap bersama. Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.

Delapan fraksi yang ada di DPR juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang saat ini diajukan mengenai Pasal 168 Ayat 2 mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka. Menurut mereka hal itu penting demi mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia.

Mereka menilai Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka di parlemen.

"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata," demikian pernyataan bersama delapan fraksi.

Selain itu mereka meminta KPU untuk bersikap independen dan tidak memiliki kepentingan apapun dalam bekerja melaksanakan proses pemilu.

Gugatan uji materi sistem Pemilu ini diajukan ke MK sejak November 2022 oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem dan empat koleganya. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 Ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky