tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem Pemilu 2024 tetap berlaku proporsional terbuka.
"Pertama kami menghormati keputusan MK, karena sejak awal PDIP percaya sikap kenegarawanan hakim konstitusi," kata Hasto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (15/6/2023).
Meski begitu, PDIP tetap meyakini bahwa sistem pemilu proporsional tertutup lebih baik diterapkan demi menghadirkan wakil rakyat yang diklaim berkualitas.
"Kedua, bahwa PDIP tentu mendukung keputusan MK meskipun dalam keyakinan politik PDIP sebagai partai yang memahami bahwa peserta pemilu adalah partai politik, maka anggota dewan harus dipersiapkan sebaik-baiknya [oleh partai politik] melalui proporsional tertutup," katanya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan putusan MK tidak mengubah proses pencalegan PDIP. Ia menyebut sejak awal pendaftaran, pihaknya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Keputusan MK tidak mengubah proses pencalegan PDIP, karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," jelas Hasto.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai politik. Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak seluruh gugatan dan petitum provisi yang diajukan oleh para pemohon atas nama Demas Brian Wicaksono dkk.
"Mengadili dalam provisi, menolak provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan pemohon yang meminta agar pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dibatalkan, tidak berlasan menurut hukum.
Gugatan uji materi sistem Pemilu ini diajukan ke MK sejak November 2022 lalu oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, anggota Partai NasDem, Yuwono Pintadi, bacaleg 2024 Fahrurrozi dan 3 orang lainnya yakni Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.
Penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto