Menuju konten utama

Tolak Pemilu Tertutup, MK Dinilai Masih Punya Hati ke Rakyat

Penolakan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup oleh MK merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat.

Tolak Pemilu Tertutup, MK Dinilai Masih Punya Hati ke Rakyat
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup alias coblos partai.

Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, MK telah konsisten dalam penerapan sistem terbuka sejak pemilu 2009.

"Kini tak ada lagi spekulasi terkait sistem pemilu, sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem," kata Awiek saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (15/6/2023).

Ia mengatakan parpol sebagai peserta pemilu pun akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024.

"Sistem terbuka merupakan representasi pikiran rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader," ucap Awiek.

Sementara itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup harus disambut gembira.

"Tentu disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, mulai dari penggiat demokrasi, masyarakat sipil, partai politik, terutama para caleg dan seluruh rakyat Indonesia," kata Kamhar.

Kamhar mengatakan putusan MK itu menjadi kemenangan demokrasi dan rakyat. Sebab, rakyat tetap menjadi yang diutamakan dalam menentukan wakil rakyatnya.

"Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," tutur Kamhar.

memadai," pungkas Kamhar.

Terpisah, Wasekjen DPP PAN Fikri Hasin menilai putusan itu menunjukkan bahwa MK masih memiliki nurani dan pikiran jernih guna mendorong demokrasi yang lebih baik.

"Alhamdulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita," kata Fikri di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menurut dia, penolakan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup itu oleh MK merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat. Sebab, rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya.

"Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini. Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka maka di mana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung," pungkas Fikri.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto