Menuju konten utama

Kasus Denny Indrayana 'Bocoran' Sistem Pemilu Masuk Penyidikan

Polisi juga akan mengusut dugaan menimbulkan keonaran atas pernyataan Denny Indrayana terkait 'bocoran' putusan MK perihal sistem pemilu.

Kasus Denny Indrayana 'Bocoran' Sistem Pemilu Masuk Penyidikan
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Perkara dugaan penyebaran berita bohong ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi sistem pemilu yang diungkap oleh Denny Indrayana, masuk tahap penyidikan.

"Sudah ditangani oleh Direktur Siber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses," ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).

Polisi juga akan mengusut dugaan menimbulkan keonaran atas pernyataan Denny.

"Kemarin sempat terjadi beberapa unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus.

Pelapor dalam kasus ini adalah AWW, pengaduan telah diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Denny, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Kasus ini merupakan imbas pernyataan Denny yang mengklaim mendapatkan "bocoran informasi" bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan sistem pemilu dan mengembalikannya menjadi sistem proporsional tertutup.

Ternyata, dalam sidang pembacaan putusan, hakim menolak gugatan dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

Hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan pemohon yang meminta agar pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dibatalkan, tidak beralasan menurut hukum.

Usai putusan, Denny terkesan jemawa. Melalui kuasa hukumnya, pernyataan Denny yang memantik beragam komentar itu dianggap tidak melanggar kode etik. Sebab Denny dianggap hanya menjalankan kebebasan berpendapat beliau yang dijamin oleh UUD 1945.

"Juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata tim kuasa hukum.

Mereka juga menilai pendapat dan kritik yang dilakukan oleh Denny Indrayana hanya dalam rangka menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat, khususnya pada bidang hukum tata negara dan konstitusi.

Justru menjadi salah dan keliru jika Denny berdiam diri menyaksikan berbagai dugaan pelecehan terhadap konstitusi yang sedang terjadi saat ini, katanya.

Baca juga artikel terkait DENNY INDRAYANA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto