Menuju konten utama

Denny Indrayana Tuding Kasus SYL di KPK demi Jegal Koalisi Anies

Denny Indrayana menuding penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret Mentan SYL bertujuan menjegal Koalisi Anies.

Denny Indrayana Tuding Kasus SYL di KPK demi Jegal Koalisi Anies
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.

tirto.id - Caleg Partai Demokrat Denny Indrayana menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat lain di Kementan akan dijadikan tersangka oleh KPK.

"Selain S*L, ada lagi eselon 1 dan eselon 2 kementerian yang sama, yang direncanakan menjadi tersangka (KPK)," kata Denny dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 18 Juni 2023.

Mantan Wakil Menteri dan HAM tersebut mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut bertujuan untuk menjegal Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) dan menghalangi pencapresan Anies Baswedan.

"Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," kata Denny.

Denny mengatakan gangguan semacam ini justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam kaolisi. Dalam satu pertemuan elite partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan bahwa jika risikonya dibunuh sekalipun, ia akan tetap mendukung Anies Baswedan.

Denny menyebut saat ini hukum benar-benar direndahkan dengan menjadi alat untuk mengganggu koalisi oposisi dan penentu arah pencapresan semata.

"Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi," tandas Denny.

Menanggapi isu yang berkembang terkait unsur politis dalam penyelidikan kasus korupsi di Kementan, KPK meminta publik berhenti membuat narasi berbasis asumsi tersebut.

Ia menyebut sejumlah tudingan serupa dalam penanganan perkara lainnya tak pernah terbukti.

"Bisa dimaklumi (munculnya asumsi tersebut) karena memang sudah menjelang tahun politik 2024. Tapi kami pun harus ingatkan, setop narasi berbasis asumsi tersebut. Sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis. Namun, itu semua tidak terbukti, hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," katanya.

Ali Fikri mengatakan penyelidikan kasus korupsi di Kementan sudah berlangsung sejak awal 2023 lalu sebagai respons KPK atas pengaduan masyarakat.

"Penyelidikan sudah lama. Sejak awal tahun 2023. Jauh sebelum penyelidikan, tentu juga ada proses panjang di pengaduan masyarakat sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat," ujar Ali.

Ia juga memastikan setiap penetapan tersangka oleh KPK dipastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan dapat dipertanggungjawabkan nantinya di persidangan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 19 Juni 2023 mendatang. Dalam pemanggilan pertama pada Jumat 16 Juni, Syahrul berhalangan hadir karena tengah mengikuti acara G20 di India.

"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

KPK saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," jelas Asep, Rabu 14 Juni 2023.

Asep juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri