Pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana menyoroti kemunduran tajam demokrasi rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama lima tahun terakhir.
"Permohonan provisi tidak berasalan menurut hukum, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Denny Indrayana mengajukan uji formil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Pernyataan Denny perihal akan ditersangkakan Anies menjadi semacam wake up call bagi penggiat demokrasi & civil society untuk melakukan kontrol demokrasi.