Menuju konten utama

Soal Dugaan Berita Bohong Denny Indrayana, Polri Terbitkan SPDP

10 Juli 2023, penyidik polri telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Denny Indrayana.

Soal Dugaan Berita Bohong Denny Indrayana, Polri Terbitkan SPDP
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

"10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di RSPAD Gatot Subroto, Kamis, (13/7/2023). "Artinya kasus tersebut sudah ditahap penyidikan."

Belum diketahui pasti kapan polisi akan memeriksa Denny. "Semua masih berproses," ucap Ramadhan.

Denny terlibat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong ihwal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi sistem pemilu. Tim kuasa hukum Denny pun menanggapi perihal itu.

"Tujuan utama dari Prof. Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata salah satu kuasa hukum Denny, Bambang Widjojanto, dalam keterangan tertulis, Senin, (26/6/2023).

Selain dalam rangka menjalankan kebebasan berpendapat Denny yang dijamin oleh UUD 1945, pendapat itu juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut mewajibkan bagi setiap profesor di Indonesia untuk melakukan 3 hal, yakni menulis buku, menulis karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

Denny dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Pelapor dalam kasus ini adalah AWW, pengaduan telah diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga artikel terkait DENNY INDRAYANA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat