Menuju konten utama

Denny Soroti Penegakan Hukum RI usai Kasusnya Naik ke Penyidikan

Denny Indrayana membantah bila pernyataannya soal 'bocoran' putusan sistem pemilu menimbulkan kegaduhan.

Denny Soroti Penegakan Hukum RI usai Kasusnya Naik ke Penyidikan
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana merespons perihal kasus dugaan penyebaran berita bohong ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi sistem pemilu yang dilontarkannya masuk tahap penyidikan.

"Meski belum ada tersangka, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidana. Bagi kami tidak sulit menganalisis siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).

Menurut Denny seharusnya, secara normal, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat, namun itu bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.

Denny pun mempertanyakan sudah ideal atau belum penegakan hukum di Indonesia dengan masih adanya praktik mafia hukum dan kerap adanya intervensi yang dilakukan penguasa rezim.

"Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya, penegakan hukum kita (Indonesia) tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya," terang Denny.

Niat "membocorkan" informasi itu, diklaim Denny sebagai peringatan agar Mahkamah Konstitusi tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup. Denny lantas membantah pernyataan yang disampaikannya menimbulkan keonaran.

"Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kami justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan. Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR," jelasnya.

Lantas muncul isu akan memboikot pemilu, yang muncul dari parlemen. Publik, bukan hanya Denny, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas komentarnya di sosmed, terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia.

Jika advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, advokat yang maju sebagai caleg dari Partai Demokrat itu memandangnya sebagai risiko perjuangan.

"Terakhir, saya mendapatkan banyak dukungan dari rekan-rekan sejawat advokat dari berbagai latar belakang pengalaman kerja seperti mantan komisioner KPK, aktivis antikorupsi, Forum Pengacara Konstitusi, LBH Muhammadiyah, pengacara publik, serta elemen lain, yang ingin bergabung mendampingi saya berjuang bersama. Lagi, kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih," ujar Denny.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan perkara dugaan penyebaran berita bohong yang diungkap Denny Indrayana telah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah ditangani oleh Direktur Siber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses," ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).

Polisi juga akan mengusut dugaan menimbulkan keonaran atas pernyataan Denny.

"Kemarin sempat terjadi beberapa unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus.

Baca juga artikel terkait KONTROVERSI DENNY INDRAYANA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto