Menuju konten utama

Wamenkumham Tuding Laporan IPW ke KPK adalah Fitnah

Eddy berjanji tidak akan melaporkan balik IPW karena ia memahami bahwa sebagai LSM, tugas IPW adalah melalukan pengawasan.

Wamenkumham Tuding Laporan IPW ke KPK adalah Fitnah
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) berjalan keluar seusai berdiskusi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/6/21). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy, pada Senin 20 Maret 2023 kemarin telah menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW).

Usai melakukan klarifikasi kepada KPK, Eddy sempat menyebut bahwa laporan IPW atas dugaan gratifikasi tersebut cenderung tendensius dan mengarah kepada fitnah.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy di Gedung KPK, Jakart, Senin (20/3/2023).

Eddy mengaku pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti dan bantahannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan IPW.

Eddy juga berjanji tidak akan melaporkan balik IPW karena ia memahami bahwa sebagai LSM, tugas IPW adalah melalukan pengawasan.

"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," kata Eddy.

"Pertama, IPW itu kan LSM, LSM itu kan tugasnya adalah watch dog, ya silakan dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan kontrol sosial," katanya.

Alasan kedua, Eddy menyebut bahwa sebagai pejabat publik, apabila ada aduan terhadap dirinya, maka hal yang seharusnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan balik.

"Kedua, kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," katanya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atau Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan aliran dana Rp7 miliar.

"Ini (pelaporan IPW) terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Sugeng di gedung KPK, Selasa, 14 Maret 2023.

Dalam pelaporannya, Sugeng membawa serta sejummah bukti diantaranya adalah bukti transfer uang serta teks percakapan melalui telepon yang menegaskan hubungan Eddy dang 2 orang yang diduga adalah asprinya.

Baca juga artikel terkait DUGAAN GRATIFIKASI WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto