Menuju konten utama

Keterlibatan Anwar Usman Buat Kacau Putusan MK Nomor 90

Jika Anwar Usman tak ikut menangani perkara nomor 90 soal batas usia minimal capres-cawapres, hasil RPH hakim MK akan berimbang.

Keterlibatan Anwar Usman Buat Kacau Putusan MK Nomor 90
Kuasa hukum Muhamad Raziv Barokah (kiri) dan Muhtadin (kanan) menjalani sidang Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.

tirto.id - Kuasa hukum Denny Indrayana dan Zainal Mochtar, Muhammad Raziv Barokah, menilai putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres, seharusnya tak memenuhi syarat formil pembentukan undang-undang.

Sebab, perumusan putusan tersebut turut melibatkan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Nama Gibran sendiri dijadikan alasan mengapa Pasal 169 huruf q UU Pemilu digugat oleh Denny Indrayana dkk.

"Bahwa Pasal 169 huruf q UU pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan 90 turut serta dihadiri Yang Mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo," urai Raziv saat sidang perkara nomor 145 diajukan Denny Indrayana dkk di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

"Seharusnya Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri dalam perkara tersebut. Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah," lanjutnya.

Menurut Raziv, jika Anwar Usman tak menangani perkara nomor 90, hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada saat itu akan berimbang, yaitu empat hakim menyetujui penambahan frasa dan empat hakim berbeda pendapat.

Menurut Raziv, jika berimbang empat hakim setuju dan empat hakim berbeda suara, keputusan akan ditentukan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dengan demikian, hasil putusan 90 tidak akan menuai kontroversi seperti saat ini.

"Apabila saat itu hakim yang bersangkutan [Anwar] taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini dan menuai berbagai respons yang sangat dinamis dari publik," kata dia.

Denny Indrayana sebelumnya menyebutkan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 90 mengandung cacat formil. Sebab, keputusan Nomor 90 terbukti mengandung konflik kepentingan.

Hal ini terbukti dari diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Tak hanya itu, Denny menyebutkan, Anwar Usman turut melanggar Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pasalnya, Anwar Usman justru ikut menangani perkara yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming.

Untuk diketahui, putusan Nomor 90 merupakan muara persoalan di MK. Putusan gugatan itu dianggap memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

Persoalan ini tak lepas kaitannya dengan Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan paman Gibran. Anwar akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Baca juga artikel terkait GUGATAN BATAS USIA CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto