tirto.id - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengajukan gugatan terhadap putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres. Gugatan ini teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023.
Menurut Denny, sidang perdana itu akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (28/11/2023). MK, kata Denny akan menguji ulang secara formil terkait batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut ia ajukan bersama rekannya, yakni dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
"MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang menguji ulang secara formil batas usia capres-cawapres pada Selasa," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Menurut dia, Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 90 mengandung cacat formil. Sebab, putusan Nomor 90 terbukti mengandung konflik kepentingan.
Hal ini terbukti dari diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Tak hanya itu, Denny menilai Anwar Usman turut melanggar Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.
Pasalnya, Anwar Usman justru ikut menangani perkara yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming.
"Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang lahir dari Putusan 90/PUU-XXI/2023 ini telah mengubah wajah demokrasi kita, bahkan telah diputus mengandung konflik kepentingan," kata Denny.
"Ini adalah ikhtiar kami untuk mewujudkan restorative constitutional justice, mengembalikan pemilu sesuai dengan konstitusi yang seharusnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, putusan Nomor 90 merupakan muara persoalan di MK. Putusan gugatan itu dianggap memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
Persoalan ini tak lepas kaitannya dengan Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan paman Gibran. Anwar akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto