Menuju konten utama

MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

MK memilih tak mempolisikan Denny Indrayana, tapi akan kooperatif bila polisi membutuhkan keterangan MK.

MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana kepada organisasi advokat yang menaunginya. Hal ini terkait cuitan Denny Indrayana yang dinilai membuat informasi tidak tentang MK yang sudah memutuskan gugatan sistem pemilu padahal belum.

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama, dan untuk pembelajaran, bahwa kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada. Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat konferensi pers di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Ia menyerahkan kepada organisasi advokat yang menaungi Denny untuk menilai apakah perbuatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut melanggar etik sebagai advokat atau tidak.

"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," katanya.

Saldi menyebut bahwa MK juga sempat mendiskusikan terkait kemungkinan melaporkan Denny Indrayana ke polisi, namun hal tersebut urung dilakukan.

"Ada diskusi perlu enggak kita laporkan ke penegak hukum, kami mengambil sikap tidak akan melangkah sejauh itu," kata Saldi.

Namun demikian, ia mengatakan, jika polisi bergerak melakukan penyelidikan dan di kemudian hari membutuhkan keterangan MK, pihaknya akan bersikap kooperatif.

"Kalau kami diperlukan, kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," jelasnya.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus sistem pemilu berjalan proporsional tertutup. Ia pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam cuitan di akun twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).

Denny pun menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Namun ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan lah hakim.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Ia menyebut, sikap hakim MK baru ditentukan pada 7 Juni 2023.

"Putusan itu baru terjadi tanggal 7. Artinya sebelum tanggal 7 Juni, belum ada posisi hakim. Ini penting untuk ditekankan, karena ada yang berpendapat bahwa sejak tanggal 28 Mei sudah ada posisi hakim dan posisi hakimnya 6-3, 6 memgabulkan, 3 dissenting," kata Saldi.

Soal formasi hakim, Saldi menyebut ungkapan Denny Indrayana juga salah, karena hakim yang memutus perkara ini hanya 8 orang, dengan formasi 7 mengabulkan dan 1 dissenting opinion.

"Ke dua, kalau dikatakan 6-3 tidak benar kan. Posisi hakim itu ternyata 7-1, sidang RPH hanya diikuti oleh 8 hakim," katanya.

Saldi mengatakan ungkapan Denny tersebut merugikan MK. Pasalnya, hal tersebut membuat citra seolah MK membocorkan pembahasan perkara ke pihak luar.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto