tirto.id - Direktur Pusat Studi Konsitusi (Pusako) Feri Amsari optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak sistem pemilu proporsional tertutup saat pembacaan putusan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (15/6/2023).
Feri menilai hanya kepentingan politik yang akan membuat MK mengubah sistem pemilu terbuka yang saat ini diterapkan di Indonesia.
"Saya pikir hanya kepentingan politik yang membuat MK bisa memutus mengubah sistem pemilu menjadi tertutup dari terbuka," kata Feri saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (13/6/2023).
Feri menilai dalam UUD 1945 khususnya dalam Pasal 22 e Ayat 2, sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah proporsional terbuka.
"Belum lagi putusan MK lama tahun 2008 yang jelas bahwa yang menentukan sistem pemilu terbuka menjadi pilihan konstitusional," tegas Feri.
Oleh karena itu, Feri meyakini hanya unsur politis yang membuat hakim MK mengabulkan gugatan itu.
"Bagi saya hanya kepentingan politik yang membuat MK mengubah sistem pemilu itu," pungkas Feri.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis (15/6/2023). Hakim konstitusi akan memutuskan sistem pemilu apakah dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan apakah para pihak terkait akan hadir dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis mendatang.
"Kamis ini nanti pukul 09.30 WIB. Soal hadir atau tidak akan diketahui nanti saat sidang," tutur Fajar saat dihubungi Tirto pada Senin (12/6/2023).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto