tirto.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi menjanjikan akan mencabut gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah diketuk palu oleh majelis hakim pada Kamis (2/3/2023).
Alif menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menunda Pemilu sebagaimana amar putusan hakim PN Jakpus, namun hanya berharap agar menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami juga sangat tidak ingin proses Pemilu yang menjadi hajatan banyak orang, tidak terciderai dengan keriuhan. Karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024," kata Alif Kamal Haladi dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/3/2023).
Oleh karenanya, Alif meminta KPU agar memberikan mereka kesempatan menjadi peserta Pemilu 2024, sebagai imbal balik putusan itu dicabut.
"Salah satu upaya itu adalah sesuai arahan oleh Ketua Umum Prima. Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," jelasnya.
Namun, apabila permintaan mereka tidak diindahkan oleh KPU, maka pihak Partai Prima akan mengikuti seluruh alur hukum yang saat ini sedang menuju proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini. Seperti saat kami memasukkan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ini diterima atau ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi," terangnya.
Pihak KPU, melalui Komisioner Afif Afifuddin tetap melanjutkan proses banding dan menghadapi seluruh gugatan Partai Prima ke jalur hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya meminta seluruh pihak menunggu hasil putusan majelis hakim hingga inkrah.
"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan," ujarnya.
Isi Putusan PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. Majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan majelis pada Kamis (2/3/2023).
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salinan putusan sebagaimana dikutip awak media.
Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis salinan itu. Lalu, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian putusan hakim.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky