tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) tentang partai politik peserta Pemilu 2024.
Majelis yang terdiri atas Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis didampingi dua hakim agung itu memutuskan menolak pada 8 Agustus 2023 lalu.
"Menyatakan permohonan peninjauan kembali oleh pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima," ujar Juru Bicara MA Suharto dalam keterangan, Jumat (11/8/2023).
Majelis juga menghukum Partai Prima untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
Dalam pertimbangan, majelis menolak permohonan Partai Prima karena materi yang diajukan berkaitan verifikasi partai politik peserta pemilu. Majelis mengacu pada putusan KPU RI bahwa Partai Prima sebagai penggugat tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat verifikasi.
Penolakan majelis juga mengacu pada ketentuan 471 ayat 7 UU 7/2017 tentang Pemilu jo pasal 13 ayat 5 Perma 5/2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN bahwa putusan PTUN bersifat final dan mengikat. Putusan PTUN juga tidak dapat disengketakan dengan upaya banding, kasasi maupun PK.
Sebagai catatan, PTUN Jakarta sudah memutus perkara Partai Prima dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023.
Putusan bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.
"Dengan demikian sudah sepatutnya permohonan peninjauan kembali a quo dinyatakan tidak diterima," kata Suharto.
Partai Prima sebelumnya menggugat Keputusan KPU Nomor 518/2022 tentang penetapan peserta partai politik, peserta pemilu anggota DPR, DPRD dan partai politik peserta lokal Aceh dan DPRD Ace.
DPP Prima menyatakan keberatan atas hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto