Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Gagal Jadi Peserta Pemilu, Prima Lawan KPU Lewat 4 Jalur Hukum

Pengurus Partai Prima akan menempuh sejumlah cara agar bisa bergabung dan menjadi peserta pemilu tahun depan.

Gagal Jadi Peserta Pemilu, Prima Lawan KPU Lewat 4 Jalur Hukum
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

tirto.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima, Alif Kamal menanggapi kegagalan partainya menjadi peserta Pemilu 2024. Pihaknya akan menempuh sejumlah cara agar bisa bergabung dan menjadi peserta pemilu tahun depan. Pihaknya akan melawan putusan KPU tersebut melalui empat jalur.

Empat jalur itu, antara lain: pengajuan kasasi hasil sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menolak amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima atas KPU. Kemudian kasasi hasil sidang PTUN Jakarta. Laporan ke Bawaslu mengenai putusan hasil verifikasi faktual, kemudian laporan ke DKPP.

“Kami sudah memiliki sejumlah bukti ketidakprofesionalan KPU dalam melakukan verifikasi faktual Partai Prima. Nanti tanggal 26 [April] kami akan serahkan seluruh buktinya ke Bawaslu," kata Alif saat dihubungi Tirto pada Kamis (20/4/2023).

Dirinya merasa janggal dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. Di antara kejanggalan tersebut adalah mengenai pengumuman gagalnya Partai Prima menjadi peserta pemilu, karena seharusnya akan diumumkan secara resmi pada Jumat (21/4/2023), namun Partai Prima sudah mendapat informasi sebelum itu.

"Ini aneh sebenarnya, karena kalau merunut jadwal baru diumumkan tanggal 21 [April] tapi KPU sudah mengeluarkan surat keputusan sendiri pada tanggal 16 April," jelasnya.

"Surat tersebut sudah sampai ke tangan Partai Prima tanggal 17 April sekitar pukul 17.00 WIB," imbuhnya.

KPU RI sebelumnya menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat, dalam hal ini syarat keanggotaan, untuk mengikuti verifikasi faktual (verfak) perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz