tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Proses pengajuan akan dilakukan pada pada Jumat (10/3/2023).
“Insyaallah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding,” kata Hasyim dalam acara Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/3/2023).
Menurut Hasyim, pengajuan banding adalah sikap KPU yang tidak setuju atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Sehingga berimbas pada putusan penundaan Pemilu 2024.
“KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelasnya.
Hasyim juga menjelaskan bahwa memori banding baru diajukan oleh KPU pada esok hari karena pihaknya berusaha mempelajari putusan PN jakpus tersebut. Dia menyebut putusan PN Jakpus diketuk palu pada Kamis (2/3/2023), namun dia mengklaim di hari itu juga KPU sudah menunjukkan sikap akan melakukan banding sebagai bentuk penolakan.
"Meski baru mengajukan memori banding besok, tapi kami sudah menyatakan akan mengajukan banding sejak putusan PN Jakpus kami terima," ungkapnya.
Di dalam forum yang sama, ahli hukum tata negara Heru Widodo meminta KPU untuk mengajukan naskah memori banding yang tidak terlalu tebal. Menurutnya hakim pengadilan tinggi didominasi oleh orang-orang yang sudah lanjut usia. Sehingga dikhawatirkan ada sejumlah permohonan yang tidak terbaca bilamana naskah memori banding terlalu tebal.
"Kita paham hakim di pengadilan tinggi itu usianya sudah lebih tua dan kalau yang dilihat berkasnya pasti dari kesan pertama yang ada di halaman pertama," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky