Menuju konten utama

KPU akan Ajukan Banding Vonis Tunda Pemilu Sebelum 16 Maret

KPU sudah menyiapkan berkas pengajuan banding terkait putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.

KPU akan Ajukan Banding Vonis Tunda Pemilu Sebelum 16 Maret
Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifudin (kiri) dan August Mellaz (kanan) menyampaikan presentasi Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan materi banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Dalam perkara bernomor 757/Pdt.G/2022, KPU berstatus sebagai tergugat. Adapun penggugat ialah Partai Rakyat Keadilan Makmur (Prima).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakpus itu.

"Sudah [terima salina putusan, red] sudah kami siap pelajari. Memori banding, materi sudah siap kok," kata Afifuddin saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (6/3/2023).

Afifuddin mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada 16 Maret 2023 mendatang.

"Masa pengajuan terakhirlah. Kan, terakhir tanggal 16 Maret," ucap Afifuddin.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pengajuan banding bakal dilakukan sebelum 16 Maret 2022.

"Kami bisa kapan pun, hari ini bisa. Besok bisa," jelas Afifuddin.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda Pemilu 2024.

Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan majelis pada Kamis (2/3/2023).

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salinan putusan sebagaimana dikutip awak media.

Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis salinan itu

Lalu, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta rupiah kepada Partai Prima.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan hakim.

Jadi Polemik

Putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung KPU melawan vonis tersebut lewat upaya hukum banding.

Mahfud menilai pengadilan negeri tidak berwenang memutuskan penundaan pemilu. Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Dia berpendapat hakim keliru karena gugatan yang dilayangkan Partai Prima merupakan perdata. Artinya, kata Yusril, gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan oleh penguasa.

Selain itu, imbuh Yusril, bukan gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara. "Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril dalam keterangannya kepada Tirto, dikutip Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Yusril mengatakan dalam gugatan perdata, pihak yang bersengketa hanya Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat. Menurut dia, perkara tersebut tidak menyangkut pihak lain, selain daripada penggugat, para tergugat, dan turut tergugat.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, ihwal putusan majelis hakim yang mengabulkan sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain.

Saat ini sejumlah elemen masyarakat melaporkan tiga orang anggota hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan Pemilu ke Komisi Yudisial. Lembaga tersebut berjanji akan segera memeriksa pelaporan ini karena masuk ranah prioritas.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky