Surat rekomendasi Sandiaga digugat oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo karena dinilai melanggar tata administrasi pemerintahan.
Pengadilan Tipikor Jakarta membantah mencegah akses publik untuk melihat sidang Setya Novanto dengan melarang persidangan itu disiarkan secara langsung.
Selain Yanto, anggota majelis hakim yang akan mengadili Setya Novanto meliputi Frangki Tambuwun dan Emilia Djajasubagja, serta hakim ad hoc Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin.