Menuju konten utama
Gangguan Ginjal Akut pada Anak

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan 25 Keluarga Korban Ginjal Akut

PN Jakpus menggelar sidang perdana gugatan class action oleh 25 keluarga korban kasus gangguan ginjal akut pada hari ini, Selasa (17/1/2023).

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan 25 Keluarga Korban Ginjal Akut
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA/Livia Kristianti)

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan class action oleh 25 keluarga korban kasus gangguan ginjal akut pada hari ini, Selasa (17/1/2023). Puluhan orang tua itu menuntut ganti rugi karena anak-anak mereka terdampak zat berbahaya dalam obat sirop.

Gugatan tersebut mereka layangkan kepada sejumlah pihak: PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry; PT. Universal Pharmaceutical Industries; CV. Samudera Chemical; PT. Tirta Buana Kemindo; CV. Mega Integra; PT. Logicom Solution; CV. Budiarta; PT. Mega Setia Agung Kimia; Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI); Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI; dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Ada 25 orang, dari orang tua korban semua," kata kuasa hukum dari para penggugat class action, Siti Habibah di PN Jakpus.

Dari 25 penguggat itu, hanya delapan orang tua korban yang hadir dalam persidangan perdana di PN Jakpus.

Selain dari DKI Jakarta, Habibah menuturkan penggugat juga datang dari Kalimantan Selatan. "Kemarin juga ada Bali dan Makassar mau masuk cuma memang karena keterbatasan wilayah mereka jauh jadi sementara kita tunda dulu," ucapnya.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lokasi, kedelapan penggugat telah hadir di ruang persidangan Wirjono Projodikoro 2.

Safitri (42), salah satu orang tua korban yang mengalami gangguan ginjal akibat zat berbahaya EG dan DEG berharap persidangan perdana ini dapat berjalan lancar.

"Kami harap semuanya berjalan lancar terjadwal agar kami terutama yang masih dalam perawatan bisa segera merasakan efek dan jadi enggak cuma sekadar retorika saja," kata Safitri.

Dia mendorong rekan-rekan seperjuangannya untuk mempercepat upaya peradilan ini. Hal itu karena tercatat ada enam anak korban gangguan ginjal yang saat ini masih berjuang untuk sembuh.

"Jadi, memang kita perlu gerak cepat agar teman-teman kami dan anak-anak yang berjuang ini segera tertolong," ucapnya.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan