tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar tambahan obat sirop aman dan sesuai ketentuan sebanyak 176 produk.
Dengan penambahan itu, BPOM menyatakan total 941 produk sirop obat dari 86 Industri Farmasi (IF) yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan atau dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.
“BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat,” tulis keterangan resmi BPOM, Senin (15/5/2023).
Daftar obat sirop aman dikonsumsi ini dirilis sehubungan dengan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada obat sirop beberapa waktu lalu.
BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
“BPOM mengimbau pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis BPOM.
Informasi produk sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan itu dapat diakses melalui laman https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman.
BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh putra/putrinya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra/putrinya.
“Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan,” imbau BPOM.
Masyarakat diimbau untuk membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
”Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan,” tulis BPOM.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan