Menuju konten utama

Cegah Ginjal Akut, Kemenkes: Hindari Beli Obat Sirop Mandiri

Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian obat sirop secara mandiri tanpa dibekali resep dari dokter.

Cegah Ginjal Akut, Kemenkes: Hindari Beli Obat Sirop Mandiri
Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022).ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian obat sirop secara mandiri tanpa dibekali resep dari dokter.

Imbauan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyikapi kemunculan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta.

"Yang paling baik saat ini adalah konsultasi ke tenaga kesehatan (nakes). Jangan beli obat sendiri dulu," kata Nadia di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Kemenkes menyarankan anak yang sakit dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan obat dari dokter.

"Kalau sampai saat ini fasilitas pelayanan kesehatan masih menggunakan obat puyer," kata Nadia.

Nadia mengatakan kasus gangguan ginjal akut pada anak kembali terjadi di Indonesia. Setelah sempat mereda pada akhir 2022, kini kasusnya teridentifikasi di DKI Jakarta.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan satu pasien masih berstatus suspek. Sementara satu pasien lainnya terkonfirmasi meninggal dunia setelah mengalami keluhan demam dan sulit buang air kecil.

"Pasien punya riwayat meminum obat sirop yang dibeli mandiri," katanya.

Obat sirop penurun demam tersebut bermerek dagang Praxion yang dibeli dari apotek di Jakarta.

Hingga kini, Kemenkes beserta pihak terkait masih menelusuri keterkaitan cemaran senyawa kimia Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melebihi ambang batas pada bahan baku produk tersebut dengan kasus GGAPA yang dialami pasien.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT PADA ANAK

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan