Pihak tergugat kompak menyampaikan tak miliki kewenangan untuk membayarkan uang kompensasi terhadap korban pasien anak yang menderita gangguan ginjal akut.
BPOM menyatakan total 941 produk sirop obat dari 86 Industri Farmasi (IF) yang telah memenuhi ketentuan dan aman dikonsumsi.
Menurut Ombudsman, GGAPA dilatarbelakangi oleh minimnya peran Pemerintah dalam melakukan pengendalian faktor risiko melalui fungsi surveilans.
Menkes Budi Gunadi Sadikin berjanji akan membereskan masalah santunan atau bantuan bagi pasien gangguan ginjal akut pada anak.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyatakan pemberian obat racikan dengan polifarmasi memiliki risiko yang berbahaya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin belum bisa memastikan dua pasien anak di Jawa Barat terjangkit gangguan ginjal akut, terinfeksi campak atau penyakit lainnya.
Pasien berusia 7 tahun itu dinyatakan negatif gangguan ginjal akut oleh tim ahli Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Kemenkes RI.
PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal.
Dittipidter Bareskrim menelusuri jenis obat dan makanan yang dikonsumsi pasien, meminta keterangan orang tua dan juga pengambilan sampel.
Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian obat sirop secara mandiri tanpa dibekali resep dari dokter.
Sidang gugatan class action gangguan ginjal akut pada anak ditunda hingga 7 Februari 2023 mendatang.
PN Jakpus menggelar sidang perdana gugatan class action oleh 25 keluarga korban kasus gangguan ginjal akut pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
BPOM mengumumkan tambahan 9 obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.
Ombudsman menyebut BPOM lalai dalam melakukan pengawasan obat sirop mengandung EG & DEG di atas ambang batas sehingga terdistribusi & dikonsumsi anak-anak.
Menkes terbukti maladministrasi karena belum menetapkan GGAPA pada anak sebagai KLB sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam tangani GGAPA.
TPF BPKN menyebut penindakan terhadap industri farmasi dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak oleh penegak hukum tidak transparan.
BPOM merilis 172 produk obat sirop dari 22 industri farmasi (IF) yang aman diminum anak sesuai aturan pakai.
Gugatan keluarga korban gangguan ginjal akut dilayangkan kepada sembilan pihak yang menjadi tergugat.
Kemenkes mencatat total kasus gangguan ginjal akut di Indonesia sebanyak 324 anak dari 27 provinsi per 28 November 2022.
Kondisi pasien yang berada pada stadium tiga sudah tidak keluar air kencing lagi. Artinya, kerusakan ginjalnya sudah jauh lebih parah.
Per 23 November 2022, terdapat 324 kasus di 27 provinsi, 200 di antaranya meninggal, 11 anak masih dirawat di rumah sakit, dan 113 dinyatakan sembuh.
Bareskrim akan memeriksa Kepala BPOM Penny K. Lukito sebagai saksi kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kemenkes mencatat total kasus gangguan ginjal akut sebanyak 324 anak yang tersebar di 27 provinsi per 18 November 2022.
Menkes menyebut saat ini kasus varian XBB dan BQ.1 sudah mencapai lebih dari 60 persen.
BPOM melaporkan produk obat sirop dari lima perusahaan farmasi mengandung cemaran EG dan DEG 433-702 kali melebihi ambang batas aman.
KKI mengugat BPOM untuk melakukan pengujian terhadap seluruh obat-obatan berbentuk sirop yang telah diberi izin edar.
Kemenkes mencatat 324 kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia: 199 anak meninggal, 111 anak sembuh, dan 14 anak masih dalam perawatan.
Sebanyak 14 anak penderita gangguan ginjal akut dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
PT Yarindo Farmatama (PT YF) mengklaim telah ditipu oleh pemasok bahan baku PG untuk produk sirop obat mengandung EG yakni CV SC dan CV BDT.
BPOM menyatakan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma melakukan pelanggaran dalam produksi obat sirop.
Jubir Pemerintah Reisa Broto Asmoro menekankan vaksinasi COVID-19 terhadap ibu menyusui bukan penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak.