Pihak tergugat kompak menyampaikan tak miliki kewenangan untuk membayarkan uang kompensasi terhadap korban pasien anak yang menderita gangguan ginjal akut.
Menkes Budi Gunadi Sadikin belum bisa memastikan dua pasien anak di Jawa Barat terjangkit gangguan ginjal akut, terinfeksi campak atau penyakit lainnya.
BPOM mengumumkan tambahan 9 obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.
Ombudsman menyebut BPOM lalai dalam melakukan pengawasan obat sirop mengandung EG & DEG di atas ambang batas sehingga terdistribusi & dikonsumsi anak-anak.
Menkes terbukti maladministrasi karena belum menetapkan GGAPA pada anak sebagai KLB sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam tangani GGAPA.