Menuju konten utama

BPOM Umumkan 177 Obat Sirop Tak Gunakan Empat Pelarut Berbahaya

BPOM mengumumkan tambahan 9 obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.

BPOM Umumkan 177 Obat Sirop Tak Gunakan Empat Pelarut Berbahaya
Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022).ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

tirto.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan sembilan obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.

Hal itu berdasarkan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada obat sirop.

"Hasil penelusuran BPOM terhadap data registrasi terkini, terdapat tambahan sembilan produk sirup obat tidak menggunakan empat pelarut," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).

Dengan penambahan tersebut, saat ini total 177 produk sirup obat [PDF] yang tidak menggunakan keempat pelarut yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Penny memastikan BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. Mulai dari kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, hingga khasiat obat.

Hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.

"Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirop obat [PDF] dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ucapnya.

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap obat sirop.

"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," tuturnya.

Baca juga artikel terkait OBAT SIROP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan