tirto.id - Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) Tegar Putuhena mengatakan bahwa sidang perdana gugatan keluarga korban gangguan ginjal akut bakal digelar pada 13 Desember 2022 mendatang. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Tanggal 13 Desember sidang perdana di PN Jakpus," ujar Tegar dalam media briefing bertajuk "Derita Korban Obat Beracun: Dinyatakan Sembuh tapi Lumpuh" di Cafe Sadjoe, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dia menuturkan, gugatan keluarga korban gangguan ginjal akut dilayangkan kepada sembilan pihak yang menjadi tergugat. Antara lain tergugat pertama adalah PT Afi Farma, sebab obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia.
Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini dijadikan tergugat kedua karena terdapat satu orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.
Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia. Lalu, tergugat delapan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) BPOM dan tergugat sembilan adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
"Pihak-pihak tersebut harus bertanggung jawab atas meninggalnya ratusan anak akibat keracunan obat sirup," kata Tegar.
Lanjut dia, apalagi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menyatakan bahwa kasus gangguan ginjal akut sudah selesai karena tidak ada penambahan kasus baru dalam beberapa pekan terakhir. Padahal masih banyak pasien yang belum sembuh dan masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), salah seorang pasien bahkan sudah dirawat hingga tiga bulan lamanya.
"Kita temukan fakta bahwa definisi sembuh yang disampaikan Menkes itu berbeda dengan apa yg ada di lapangan. Barangkali ginjalnya sembuh, tapi fungsi organ yang lain hati, saraf, sama sekali tidak bisa disembuhkan," ucap Tegar.
Isi gugatan yang dilayangkan adalah sembilan pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan. Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Karena jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.
Penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status kejadian luar biasa (KLB/outbreak) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya. Mereka meminta ganti rugi senilai Rp2,05 miliar per orang meninggal dan Rp1,03 miliar per orang sakit.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri