tirto.id - Situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus kericuhan aksi pelajar saat September lalu.
Berdasarkan pantauan Kamis pagi (19/12/2019), situs resmi http: //pn-jakartapusat.go.id tersebut diketahui diretas pada pukul 09.30 WIB dengan gambar ilustrasi Luthfi Alfiandi menggunakan celana anak SMA dan jaket abu sembari memegang bendera.
"Woopz, (diikuti link berita), tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," kata sang peretas website resmi pengadilan khusus kelas IA itu.
Terkait ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengatakan akan melakukan pengecekan.
"Iya sementara dicek," kata Makmur saat dikonfirmasi.
Hingga pukul 10.03 WIB tampilan situs resmi PN Jakarta Pusat itu masih sama pada saat diketahui sudah diretas.
Dalam konteks ini, terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap polisi pada saat mengikuti aksi pelajar di depan DPR RI. Ia menjalani sidang di PN Jakpus.
Ada tiga dakwaan alternatif yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi. Dakwaan pertama adalah pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, lalu dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 218 KUHP.