tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda Pemilu 2024. Gugatan itu teregister pada Nomor: 757/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan majelis pada Kamis (2/3/2023).
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salinan putusan sebagaimana dikutip awak media.
Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, yakni Partai Prima.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis salinan itu.
Lalu, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta rupiah kepada Partai Prima.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan hakim.
Kemudian, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. "Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu," tulis salinan tersebut.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong. Sementara, hakim anggota ialah H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam keterangan terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan siap mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Partai Prima selaku penggugat KPU.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky