tirto.id - Benny Tjokosaputro kini masuk dalam belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, permohonan PKPU atas Presiden Direktur PT Hanson International itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU," demikian bunyi amar putusan sela yang tercantum di situsweb PN Jakpus.
Selain Benny Tjokro, dalam amar putusan Hakim PN Jakpus juga menyatakan termohon lainnya yakni Okky Irwina Savitri dalam keadaan PKPU untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
PN Jakpus menunjuk Abdul Kohar sebagai hakim pengawas proses PKPU dan Novio Manurung sebagai kurator dan penguru PKPU tersebut.
Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2020, Pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim juga memerintahkan pengurus PKPU memanggil para Kreditor agar datang pada sidang; menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; dan menetapkan biaya permohonanPKPU sampai dinyatakan selesai.
Jika proposal perdamaian atau homoligasi diterima, maka proses PKPU kepada kreditur dapat berjalan. Namun jika proposal tersebut ditolak, terbuka kemungkinan Benny akan dinyatakan pailit.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan