tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan tes usap massal bagi para pegawai setelah satu hakim terkonfirmasi positif COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Rabu (19/8/2020) mengatakan, hal ini dilakukan sebagai tracing atau penelusuran kasus penyebaran COVID-19 di PN Jakpus.
Ketua PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan diarahkan untuk segera dilakukan swab test untuk seluruh pimpinan pengadilan, hakim karier, hakim adhoc, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Insya Allah hari ini mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera swan test," kata dia.
Bambang mengatakan pihaknya akan menunggu hasil tes usap massal untuk memastikan perlu atau tidaknya penghentian kegiatan dan penutupan gedung akibat penemuan kasus COVID-19.
“Proses persidangan tetap dilaksanakan (seperti biasa), nah kita pun sambil menunggu hasil swab test yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan penutupan 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak," ujar Bambang.
Selain mengajukan permohonan swab test massal, Bambang mengatakan pihaknya telah melakukan disinfeksi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan tidak ada kuman ataupun virus.
"Bapak Ketua PN telah menginstruksikan, kemarin dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Bambang.
Satu orang hakim yang positif COVID-19 itu baru diketahui pada Selasa (18/7) kemarin seusai hakim yang bersangkutan melakukan pemeriksaan tes usap.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta dan segera mengambil langkah-langkah preventif seperti bersurat memohon pelaksanaan tes usap massal hingga mendisinfeksi gedung.