tirto.id - Setya Novanto, mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan sidang perdana PK akan digelar hari ini, Rabu (28/8/2019) "di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10."
Maqdir mengatakan Novanto mengajukan PK karena ditemukannya novum (bukti atau keadaan baru); ada pertentangan putusan dengan yang lain; dan terakhir "ada kekhilafan hakim."
"Tiga hal yang disebut terpenuhi menurut hemat kami," tambahnya. Meski begitu Maqdir enggan menjawab apa novum baru yang dimiliki Novanto.
Pada akhirnya, Maqdir berharap lewat PK ini kliennya bebas. Pada sidang nanti dia akan membuktikan "dakwaan tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu salah."
Novanto sebetulnya telah memikirkan mengajukan PK sejak September tahun lalu.
Saat itu Maqdir bilang putusan persidangan kasus korupsi KTP-elektronik lain--termasuk sidang atas terdakwa Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang dianggap turut serta secara langsung atau tidak memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan jasa paket KTP--akan jadi salah satu rujukan pengajuan PK.
Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4/2018). Dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi KTP-elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain penjara dan denda, politikus Golkar itu juga wajib membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurang Rp5 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun usai bebas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino