Menuju konten utama

Penjelasan PN Jakpus soal Penggunaan Koteka di Sidang Tapol Papua

PN Jakpus menyatakan penggunaan pakaian adat tertentu dalam persidangan tergantung pertimbangan majelis hakim.

Penjelasan PN Jakpus soal Penggunaan Koteka di Sidang Tapol Papua
Dua terdakwa kasus dugaan makar, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait kenakan koteka dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). (tirto.id/Adi Briantika)

tirto.id - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Makmur menyatakan boleh atau tidaknya penggunaan pakaian adat tertentu dalam persidangan tergantung pertimbangan majelis hakim.

Hal itu Makmur sampaikan merespons penundaan sidang enam tahanan politik Papua pekan lalu, Senin (13/1/2020), lantaran dua terdakwa mengenakan koteka.

"Selama majelis memimpin persidangan tersebut, tidak pernah berniat menunjukkan sikap yang mengarah kepada diskriminasi atau mengucilkan adat Papua," kata Makmur di kantor PN Jakpus, Senin (20/1/2020).

Makmur mengatakan PN Jakpus telah berdiskusi dengan jajaran pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di wilayah Papua ihwal penggunaan koteka dalam sidang.

"Pengadilan di Papua pun tidak pernah ada kejadian terdakwa menghadap di persidangan menggunakan koteka," kata dia,

Makmur melanjutkan, berdasar keterangan pimpinan pengadilan di wilayah hukum Papua, koteka dikenakan dalam upacara adat tertentu.

Saat ditanya apakah ada aturan yang melarang terdakwa bersidang dengan mengenakan pakaian adat, Makmur bilang tidak ada.

"Sebenarnya tidak ada [aturan] yang menyebutkan terdakwa dilarang menggunakan pakaian adat, tapi hasil konsultasi di sana (pengadilan Papua) tidak ada yang berpakaian itu," ujar dia.

Makmur kembali menegaskan penggunaan pakaian adat dalam sidang tergantung pertimbangan majelis hakim.

"Lihat dulu reaksi majelis, apa pertimbangannya, apakah bisa dijadikan acuan majelis untuk bersikap?" kata dia.

Pekan lalu, hakim menunda sidang lantaran dua terdakwa, Ambrosius Mulait dan Dano Anes Tabuni mengenakan koteka di ruang sidang. Hakim meminta keduanya tidak menggunakan pakaian serupa dalam sidang selanjutnya.

"Bukannya tidak menghargai (pakaian adat). (Pekan depan) untuk berpakaian, seperti sidang pertama pakai celana pendek, topi. Itu diperbolehkan," kata Agustinus.

Dano Anes Tabuni menanggapi penundaan sidang oleh hakim. Ia menyatakan koteka telah lama ia kenakan.

"Saya telah berpakaian koteka, saya tidak pernah pakai apa-apa. Saya tidak bisa dipaksa untuk pakai ini itu. Saya rasa ketika kami hadir dalam persidangan ini, lebih bermartabat dan lebih terhormat (mengenakan koteka)," ucap dia.

"Sebelum negara ini ada di Tanah Papua, aku sudah begini. Orang tuaku pakai koteka seperti ini. Kalau negara akui Papua bagian dari Indonesia, harus menghargai martabat orang Papua," lanjut Dano.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan